- Menyatakan Terdakwa ASNIR Alias PAK PANCUNG Bin ALM NOVIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan Altenatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos Polo lengan panjang model garis-garis warna biru dongker dan putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hijau;
- 2 (dua) lembar plastik bening dan selembar kertas bertuliskan King Temix;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna merah dengan merk Nxnitrox;
- 1 (satu) helai celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu old navy;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah;
- 1 (satu) pasang sendal warna abu-abu merk Parto;
- 1 (satu) buah kunci kontak motor Honda dengan gantungan kain warna merah hati;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Les merah tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) lembar asli STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 2152 UN atas nama NURHIKMAH;
- 1 (satu) buah kunci kamar hotel dengan gantungan warna kuning bertuliskan angka sepuluh;
- 1 (satu) buah bantal kepala dengan sarung warna biru muda motif bulat-bulat;
- 1 (satu) helai sprei alas kasur warna putih motif bunga-bunga warna coklat;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 174/Pid.B/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 174/Pid.B/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Sianturi, Hakim Anggota Camila Bani Alawia |
Panitera | Panitera Pengganti Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Nurhikmah; Dikembalikan kepada Saksi Syamromi Mardianto Bin Syamsu R; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.B/2022/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 174/Pid.B/2022/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2022/PN Mrb
Statistik8619