- Menyatakan Terdakwa Didit Andirawan als Didit als Didi Bin Nurdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) shacet plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor seluruhnya 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan plastiknya;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pireksnya yang didalamnya terdapat endapan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 7 (tujuh) shacet plastik klip bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah pipet bening yang salah satu ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah jarum pengantar api;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru bersama simcard nomor 085 242 981 104;
Putusan PN MASAMBA Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Msb |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Musyafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari, Br Hakim Anggota Yurizal Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Msb
Statistik650