- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Suhaimi S.Pt bin Mugni ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvesi ( Mus Paini S.Sos binti Abdul Munir ) di depan sidang Pengadilan Agama Selong;
Putusan PA SELONG Nomor 579/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 579/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abubakar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Muniroh, S.ag, Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Multazam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam pokok perkara; Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; 1. Mengabukan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi ( Suhaimi S.Pt. bin Mugni ) untuk menyerahkan uang nafkah kepada ( Penggugat Rekonvensi /Termohon Konvensi ( Mus Paini, S.Sos. binti Abdul Munir) sebelum pengucapan Ikrar Talak dilakasanakan di hadapan Majelis Hakim berupa; a.Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah); b.Uang Mut?ah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah); c.Nafkah dua orang anak masing-masing bernama bernama Muh. Zaida Firjatul Abdi, laki-laki umur 12 tahun, dan Muh.Gaitsan Rafaza Hafid Abdi, laki-laki umur 2,5 tahun, dan masing-masing seorang anak sebesar Rp 750.000,-( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dua orang anak menjadi sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) perbulan ditambah 10 % setiap pergantian tahun sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan; 3. Menyatakan hukum bahwa obyek pada sengketa berupa; a. Sebidang tanah pekarangan seluas 4 are dan diatasnya sebuah bangunan rumah permanen lantai 2, yang terletak di Dusun Suka Dame, Desa Mamben baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; -Sebelah utara berbatasan dengan jalan gang; -Sebelah timur berbatasan dengan tanah sawah Amaq Muhtar; -Sebelah selatan berbatasan dengan tanah sawah Amaq Sul; -Sebelah barat berbatasan dengan rumah Amaq Sul dan Rumah Amaq Palah; b. Sebidang tanah sawah seluas 17 are, yang terletak di Dusun Suka Dame, Desa Mamben baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; -Sebelah utara berbatasan dengan sawah Haji Samrah; -Sebelah timur berbatasan dengan tanah sawah Amaq Faoziah; -Sebelah selatan berbatasan dengan tanah sawah H. Hasbullah; -Sebelah barat berbatasan dengan tanah sawah Pak Lukman; adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonversi masing-masing mendapat separoh bagian dari harta bersama tersebut ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan siapapun saja yang menguasai Harta Bersama tersebut pada amar point 3 huruf a dan b tersebut di atas untuk menyerahkan separoh bagian kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara Natura, dapat dilakukan Pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara atau yang lainnya dan hasilnya dibagi secara riil pada sesuai dengan pembagian pada amar putusan tersebut pada angka 4 tersebut di atas; 7. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa; a. Sebidang tanah kebun seluas 41 are, yang terletak di Dusun Orong Timba Lendang, Desa Lenek Duren, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; -Sebelah utara berbatasan dengan tanah kebun Papuk Erni; -Sebelah timur berbatasan dengan tanah sawah Amaq Ermin; -Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kebun Amaq Wil; -Sebelah barat berbatasan dengan jalan; b. Kendaraan roda 4 jenis Mobil Toyota Innova dengan Nomor Polisi EA 1417 SA;. c.Perabot rumah tangga yaitu Kulkas, TV, Mesin cuci, dipan 3 buah, sring bed 2 buah, Meja, lemari kayu kecil, lemari plastik, semua perabotnya terletak Dusun Suka Dame, Desa Mamben baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur; d. Sapi sebanyak 5 (lima) ekor berumur 4 tahun; e. Kekurangan mahar sebesar Rp 4.000.000,- empat juta rupiah; obyek sengketa huruf a sampai e harus dinyatakan di tolak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.940.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 579/Pdt.G/2022/PA.Sel
Banding : 8/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik400