Putusan PN Cikarang Nomor 222/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Devri Andri Rechtika Dianita |
Panitera | Nanang Yudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menetapkan terhadap harta berupa Satu bidang tanah seluas 376 M2 beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di RT. 001 RW. 005, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, KotaBekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 10299/Mustika Jaya, dengan surat ukur No. 26/Mustika Jaya/2020 tertanggal 26 Januari 2010, atas nama PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT3. Menetapkan harta berupa Satu bidang tanah seluas 55 M2 beserta bangunan Rumah Toko (Ruko)diatasnya yang terletak di, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sebagaimanatercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5736/Pedurenan, dengan surat ukur No.343/Pedurenan/2020 tertanggal 25 Nopember 2010, atas nama PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT4. Menghukum Tergugat yang menguasai atas harta:- Sertifikat Hak Milik Nomor : 10299/Mustika Jaya, dengan surat ukur No. 26/Mustika Jaya/2020 dengan Luas 376 M2 (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) dan - Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5736/Padurenan dan Surat Ukur 343/Padurenan 2010 Tanggal 25 November 2010 dengan Luas 55 M2 (lima puluh lima meter persegi)untuk melaksanakan pembagian waris serta tanpa syarat apapun atas objek perkara tersebut, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, agar harta tersebut dijual dengan cara lelang negara, dan dari hasil lelang tersebut dibagi sama rata secara adil dan masing-masing mendapatkan 1/4 ( seperempat ) bagian dari hasil penjualan dengan bagian masing-masing para ahli waris Menghukum Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan hasil pembagian tersebut secara sukarela dan tanpa syarat apapun sesuai dengan pembagian tersebut;Menghukum Tergugat yang menguasai harta:- Sertifikat Hak Milik Nomor : 10299/Mustika Jaya, dengan surat ukur No. 26/Mustika Jaya/2020 dengan Luas 376 M2 (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) dan- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5736/Padurenan dan Surat Ukur 343/Padurenan 2010 Tanggal 25 November 2010 dengan Luas 55 M2 (lima puluh lima meter persegi)7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.795.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.G/2021/PN Ckr
Statistik1360