- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan: SHM. No.1026/Tatura Utara, Luas Tanah 330 m2, Luas Bangunan + 963 m2, S.U No.01375/Tatura Utara/2009 tanggal 18-12-2009, terletak di Jl. Emmi Saelan No.33, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah. Yang menjadi obyek jaminan kredit Penggugat II kepada Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II Rekonvensi adalah wanprestasi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.090.000,00,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Pal |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahir Sikki Za |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan perbuatan Tergugat dibantu/ bekerja sama para Turut Tergugat menjual lelang tanah milik Penggugat I tahun 2021, yang sangat murah/dibawah harga normal/ harga pasar tahun 2020 yang telah ditetapkannya sendiri sebesar Rp.11,089,000,000.00 (sebelas milyar delapan puluh sembilan juta rupiah) dan bahkan jauh dibawah Nilai Likuidasi yang telah ditetapkan tahun 2020 a quo sebesar Rp.7,762,300,000.00 (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah tiga ratus ribu rupiah) dengan hanya menetapkan Harga Limit untuk lelang tanggal 6 Juli 2021 sebesar Rp.6,171,819,000.00 (enam milyar seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), adalah termasuk perbuatan melawan hukum dalam arti luas, yang berpotensi sangat merugikan Penggugat I selaku pemilik jaminan maupun Penggugat II selaku Debitur;. - Menyatakan batal atau tidak sah proses lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan Tergugat bekerja sama Turut Tergugat atas tanah milik Penggugat I/ obyek jaminan kredit Penggugat II tersebut diatas; - Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan menghormati isi putusan Pengadilan dalam perkara ini. - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PN Pal
Statistik13465