- Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) atas nama Penggugat tanggal 25 September 2015, No. Register Kelurahan: 140.594/807/KL.MTG.PEM tanggal 12 Oktober 2015, dan No. Register Kecamatan: 594.138/968/PEM/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015, diketahui, ditandatangani, dan terdaftar pada register Ketua RT 07, Lurah Menteng, dan Camat Jekan Raya, dengan ukuran panjang 70 meter, lebar 20 meter, luas 1.400 M2 (meter persegi);
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dengan luas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi), dengan titik koordinat USR UTM Grid menghadap Utara, dan berjarak 160 meter dari Jalan Yos Sudarso (Induk), yang sudah juga diketahui Ketua RT 07, dan sudah diketahui dan terdaftar juga di Kelurahan Menteng, dan Kecamatan Jekan Raya, dengan nomor:
- 351962, 1252918;
- 352026, 1252947;
- 352032, 1252928;
- 351969, 1252899;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan menduduki, menempati, dan menguasai tanah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat membangun rumah diatas tanah milik Penggugat, melarang Tergugat kelokasi milik tanah Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan orang-orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan atau mengembalikan dalam keadaan baik sempurna dan bebas dari beban hak apapun diatasnya seluruh tanah milik Penggugat, melakukan pembongkaran seluruh bangunan atau seluruh sesuatu barang yang berada diatasnya milik Penggugat, dan orang-orang lain yang memperoleh hak dari padanya dengan total seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi);
- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik3128