- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara keseluruhan;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat I memperoleh sah tanah berdasarkan Surat Pernyataan Menggarap Tanah tertanggal,6 Maret 2006 dan diketahui Lurah Kelurahan Menteng No. 594/318/14MTG/PEM tanggal, 10 Maret 2006 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594 /318 /BAP/PEM/MTG tanggal, 10 Maret 2006 , dengan ukuran :
- Panjang : 60 ( enam puluh ) meter ;
- Lebar : 20 ( dua puluh ) meter ;
- Luas : 1.200 M2 ( Seribu dua ratus meter persegi ) ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Ny. Neli ;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Menteng XII ;
- Sebelah Selatan: berbatas dengan Dra Mariani C. Anggen ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Tia C. Anggen /rencana jalan ;
- Menyatakan Penggugat II memperoleh sah tanah berdasarkan Surat Pernyataan Menggarap Tanah tertanggal, 6 Maret 2006 yang diketahui Lurah Menteng ,register No. 594/317/KL-MTG/PEM tanggal,10 Maret 2006 An. Dra. Mariani Camar Anggen dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/317/BAP/PEM/MTG tanggal,10 Maret 2006 ,dengan ukuran :
- Panjang : 60 ( enam puluh ) meter ;
- Lebar : 20 ( dua puluh ) meter ;
- Luas : 1.200 M2 ( Seribu dua ratus meter persegi ) ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Ir. Agustian J. Siren , MT
- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Menteng XII ;
- Sebelah Selatan: berbatas dengan Ir. Taguh Siren,MT ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Tia C. Anggen /rencana jalan ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri atau bersama sama untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom ) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri sendiri atau bersama sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp.2.359.000,00 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : Batas-batasnya : Batas-batasnya : |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik6312