- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah sah merupakan ahli waris dan keturunan dari Alm. Kenan Banjarnahor;
- Menyatakan dalam hukum Kampung (Huta) Sirongit adalah milik Raja Huta Sirongit sebagaimana Petikan dari Daftar Surat Ketetapan dari Wedana Dolok Sanggul No: 19/ 1948 Tertanggal 16 Pebruari 1948 yang diwariskan kepada Penggugat II dalam kedudukannya sebagai Raja Huta Sirongit;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal 17 Pebruari 1991 yang ditandatangani oleh Manase Simatupang dan juga ditandatangani saksi-saksi yaitu Raja-raja Huta di Parbotihan dan ditandatangani Kapala Desa Parbotihan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan dalam hukum bahwa tanah terperkara yang berukuran kurang lebih 48,50 Meter x 17,60 Meter yang terletak di Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas batas sebagai berikut :
- Huta Lumban Hariara sepanjang 26 Meter.
- Milik Para Penggugat (Huta Sirongit) sepanjang 38,80 Meter
- Tanah Milik Para Penggugat (Huta Sirongit) sepanjang 48,50 Meter
- Tanah Milik Para Penggugat (Huta Sirongit) sepanjang 48, 50 Meter
- Jalan Raya Onan Ganjang Pakkat sepanjang 17,60 Meter
- Milik Para Penggugat (Huta Sirongit) sepanjang 16,70 Meter
- Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya, menyerahkan objek terperkara pada Raja Huta Sirongit, dalam hal ini kepada Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat guna dapat digunakan sebagai jalan dan juga untuk diusahai oleh Penggugat II selaku Raja Huta Sirongit;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.890.000,00 (Delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Trt |
|||||||||
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Trt | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||
Tanggal Register | 22 Maret 2022 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia | ||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
Adalah tanah milik Raja Huta Sirongit; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Trt
Statistik6919