- Menolak Eksepsi Tergugat Tentang Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Surat Lurah Belian Nomor: 86/10-04/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 Perihal: Pemberitahuan Memberhentikan Sdr. Hartanto dari jabatan Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam;
- Surat Keputusan Lurah Belian Nomor: KPTS.091/10-04/VI/2022 Tanggal 24 Juni 2022 tentang Pengangkatan Plt Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam atas nama Putra Khosenda Pratisara Wirya, S.STP;
- Surat Lurah Belian Nomor: 86/10-04/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 Perihal: Pemberitahuan Memberhentikan Sdr. Hartanto dari jabatan Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam;
- Surat Keputusan Lurah Belian Nomor: KPTS.091/10-04/VI/2022 Tanggal 24 Juni 2022 tentang Pengangkatan Plt Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam atas nama Putra Khosenda Pratisara Wirya, S.STP;
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 11/G/2022/PTUN.TPI |
|
Nomor | 11/G/2022/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Ayunita Kusumandari, Br Hakim Anggota Aryani Widhiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Roza Gusma Putri Anas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Sengketa: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan batal: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 324.000,- (Tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2022/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 11/G/2022/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/B/2023/PT.TUN-MDN
Pertama : 11/G/2022/PTUN. TPI
Statistik28561