Putusan PTA SURABAYA Nomor 427/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 427/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Arifin |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1355/Pdt.G/2022/ PA.Gs tanggal 22 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama ANAK 1 dan ANAK 2, berada di bawah hadhanah Penggugat (TERBANDING) dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayahnya untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya;4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai anak tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai bunyi diktum amar putusan angka 3 (tiga) di atas;5. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah atas kedua anaknya, sekurang-kurangnya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan 10% setiap tahun berjalan melalui Penggugat terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Gresik dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan mampu mengurus diri sendiri dan dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1355/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 427/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik834