Putusan PN WATAMPONE Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murdian Ekawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Br Hakim Anggota Yulianti Muhidin |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Idris Moh. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUSTANG alias RUTANG alias KANCE bin MANURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna; - 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening dengan berat awal 0,4244 gram; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan simcard 082261849748; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1163 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 256/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Banding : 825/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik533