- Menyatakan Terdakwa MOCH. ROMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.233.969.000,- (Satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Peta Wilayah Desa Warungdowo (Kerawangan)
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jatim Nomor : /520.1/35/1991
- Surat Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan Lapak Depan Lapangan atas nama :
- Totok Joko Suprapto
- Ach. Darmaji
- Roni Hermawan
- Ali Mahfud
- Romli
- Khusaeri
- Mesilah
- Wiwik Setyawati
- Suhartatik
- Sodikin
- Chom Sa?adah
- Abdul Kadir
- Moch. Sodiq
- Khalimah
- Niswati
- Mudji Rahayu
- Sutadji
- Siti Nur Ayuni
- Muksin
- Sri Tampi
- Tutik Solicha
- Rincian Tunggakan PBB P2 dan Bukti Pembayaran PBB yang tertunggak
- 2 (dua) lembar copy buku Letter C
- 2 (dua) lembar copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Tahun 2021
- Foto Copy surat Kepala Desa Warungdowo Nomor 800/401/424.313.02/2021 tanggal 12 Oktober 2021 kepada Kepala PT. KAI (Persero) DAOP 9 tentang Permohonan Rekomendasi dan Penunjukan Batas Tanah
- Foto Copy lembar bukti pembayaran PBB Tahun 2021
- Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 141.1/768/HK/424.014/2017 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih sebagai Kepala Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan Periode 2017 ? 2023
- 2 (dua) lembar foto dokumentasi Lapangan Desa Warungdowo Utara
- Peraturan Desa Warungdowo :
- Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Warungdowo
- Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBDes TA 2014
- Nomor 10 Tahun 2015 tentang P - APBDes TA 2015
- Nomor 3 Tahun 2016 tentang APBDes TA 2016
- Nomor 2 Tahun 2017 tentang APBDes TA 2017
- Nomor 3 Tahun 2018 tentang APBDes TA 2018
- Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDes TA 2019
- Nomor 1 Tahun 2020 tentang APBDes TA 2020
- Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBDes TA 2021
- Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Lapak Depan Lapangan Desa Warungdowo.
- Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Warungdowo.
- Sobekan Karcis Retribusi Pengelolaan Lapak sesuai Perdes No. 3 Tahun 2015
- Nomor 000625, 000626, 000628 ? 000630, 000632 dan 000633
- Nomor 001976 ? 001987
- 1 (satu) Lembar Kartu Retribusi (Kosong)
- 1 (satu) Buku Kas Retribusi Lapak (Periode 9 Oktober 2015 ? 31 Desember 2016)
- 2 (dua) Lembar Angsuran Lapak (Periode 2015 ? 2018)
- 1 (satu) Lembar Data Retribusi (Periode 2015 ? 2018)
- 1 (satu) Buku Laporan Retribusi 2015 ? 2016
- 1 (satu) Buku Laporan Retribusi 2017
- Keputusan Kepala Desa Warungdowo Nomor 141/20/KEP/ 424.217.2.02/2015
- 1 (satu) Lembar Daftar Pemilik Lapak
- 1 ( satu) Buku Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD ? ART) BUMDes ? GUYUP RUKUN?
- Buku Laporan Realisasi Anggaran (LRA) :
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap I TA 2018
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap II TA 2018
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap III TA 2018
- 1 (satu) Buku LRA Semester I TA 2019
- 1 (satu) Buku LRA Semester II TA 2019
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap 2 TA 2019
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap 3 TA 2019
- 1 (satu) Buku LRA Semester I TA 2020
- 1 (satu) Buku LRA Semester II TA 2020
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap I TA 2020
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap III TA 2020
- 1 (satu) Buku LRA DD Tahap 1 TA 2021
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiktor Panjaitan, Br Hakim Anggota Alex Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Kepala Desa Warungdowo; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Kasasi : 2056 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby
Statistik14249