- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 358/PID.SUS/2022/PN SMN TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA GERASIMOS PARAMAPANDITA ALIAS GERAS ANAK DARI ANTONIUS PURNOMO PUTRO, DAN JENIS PIDANA PENGGANTI DENDA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA GERASIMOS PARAMAPANDITA ALIAS GERAS ANAK DARI ANTONIUS PURNOMO PUTRO TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAWAN HUKUM TANPA HAK TELAH MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU, DAN DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN / ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN / ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS PLASTIK HITAM DENGAN LAKBAN WARNA COKLAT YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA DENGAN BERAT KURANG LEBIH 10 (SEPULUH) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS PLASTIK BENING DENGAN LAKBAN WARNA COKLAT YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA DENGAN BERAT KURANG LEBIH 8,94 (DELAPAN KOMA SEMBILAN EMPAT) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA DENGAN BERAT KURANG LEBIH 2,74 (DUA KOMA TUJUH EMPAT) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA DAN 2 (DUA) BUAH PUNTUNG BEKAS PAKAI YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA DENGAN BERAT KURANG LEBIH 0,48 (NOL KOMA EMPAT DELAPAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 2 (DUA) STRIP TABLET TRIHEXYPHENIDYL 2 MILIGRAM HOLI PHARMA YANG DIDALAMNYA BERISI MASING-MASING 10 (SEPULUH) BUTIR TABLET TRIHEXYPHENIDYL / TABLET WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) STRIP TABLET TRIHEXYPHENIDYL 2 MILIGRAM HOLI PHARMA YANG DIDALAMNYA BERISI 9 (SEMBILAN) BUTIR YANG DIDUGA TABLET TRIHEXYPHENIDYL / TABLET WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BCA A.N. GERASIMOS PARAMAPANDITA DENGAN NOMOR REKENING 8415071406, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA GERASIMOS PARAMAPANDITA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK INFINIX HOT 11 WARNA HIJAU DENGAN NOMOR SIMCARD 082325056202;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 358/Pid.Sus/2022/PN Smn tanggal 26 September 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa GERASIMOS PARAMAPANDITA alias GERAS anak dari ANTONIUS PURNOMO PUTRO, dan jenis pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa GERASIMOS PARAMAPANDITA alias GERAS anak dari ANTONIUS PURNOMO PUTRO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan hukum tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja? sebagaimana dakwaan Kesatu, dan ?Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus plastik hitam dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah bungkus plastik bening dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat kurang lebih 8,94 (delapan koma Sembilan empat) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat kurang lebih 2,74 (dua koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya dan 2 (dua) buah puntung bekas pakai yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat kurang lebih 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta bungkusnya;
- 2 (dua) strip tablet Trihexyphenidyl 2 miligram Holi Pharma yang didalamnya berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih;
- 1 (satu) strip tablet Trihexyphenidyl 2 miligram Holi Pharma yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir yang diduga tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n. GERASIMOS PARAMAPANDITA dengan nomor rekening 8415071406, dikembalikan kepada Terdakwa GERASIMOS PARAMAPANDITA;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 11 warna hijau dengan nomor simcard 082325056202;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 98/PID.SUS/2022/PT YYK |
|
Nomor | 98/PID.SUS/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Budi Utomo |
Hakim Anggota | Nurdiyatmi, Brsutadi Widayato |
Panitera | Ratna Dewanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PID.SUS/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 98/PID.SUS/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PID.SUS/2022/PT YYK
Kasasi : 833 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 358/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik11231