Putusan PN SENGKANG Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Skg |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2022/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ilham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama |
Panitera | Panitera Pengganti Jumadil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sarifuddin Alias Asri Alias Pucu Bin Remmang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sarifuddin Alias Asri Alias Pucu Bin Remmang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan di Laboratoris Kriminalistik berat netto 0,0751 (nol koma nol tujuh lima satu) gram;- 1 (satu) batang pireks kaca bening;- 1 (satu) buah tempat rokok merk Surya Gudang Garam;- 1 (satu) hp Samsung warna hitam;- 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna merah;- 1 (satu) unit hp Vivo warna putih;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ardi Syam Alias Kutu Bin Syamsul Bahri;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1154 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Skg
Statistik894