- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah merupakan harta peninggalan dari Almarhum I Ketut Kantun;
- Menyatakan hukum Almarhum I Ketut Kantun adalah tidak meninggalkan keturunan/anak sebagai purusa alias putung;
- Menyatakan hukum Tergugat I sebagai seorang janda dari Almarhum I Ketut Kantun adalah bukan sebagai ahli waris dari Almarhum I Ketut Kantun dan hanya berhak menikmati hasil atas harta peninggalan Almarhum I Ketut Kantun selama masih hidup dan melaksanakan dharmanya sebagai janda;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengalihkan Sertipikat hak atas obyek sengketa dari atas nama I Ketut Kantun menjadi atas nama Ni Luh Kari adalah bertentangan dengan prinsip Hukum Adat Waris Bali serta sebagai perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan hukum semua surat-surat, Akta-Akta yang terkait dengan jual beli dan/atau peralihan hak, serta Sertipikat atas obyek sengketa berupa:
- Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 20 Oktober 2020 dan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 8 Januari 2021 serta surat-surat yang terkait adalah batal demi hukum;
- Akte Jual Beli No, 463/2020 tanggal 22 Desember 2020, Akte Jual Beli No. 76/2021, Tanggal 18 Pebruari 2021, Akte Jual Beli No. 77/2021, Tanggal 18 Pebruari 2021 yang kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ratri Koesumaningrum, S.H., M.Kn., selaku PPAT daerah kerja Kabupaten Karangasem adalah batal demi hukum;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1041/Desa Abang, GS No. 112/1977 tanggal 22 April 1977, atas nama Ni Komang Roya, Sertipikat Hak Milik Nomor: 229/Desa Tiyingtali, GS No. 291/1979, tanggal 7 April 1979 atas nama Ni Wayan Sukasti dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 569/Desa Tiyingtali, SU Sementara No. 209/1984, tanggal 19 Maret 1984, atas nama Ni Nyoman Suami adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Tergugat I sebagai janda Almarhum I Ketut Kantun hanya dapat menikmati hasil dari obyek sengketa selama masih hidup dan melaksanakan dharmanya sebagai seorang janda;
- Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.105.000,00 (dua juta seratus lima ribu rupiah);
- Menolak petitum gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Amp |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2022/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika, Br Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | - Adat - HIR/RBg - UU/PP - Yurisprudensi |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2022/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2022/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2022/PN Amp
Statistik23487