- Menyatakan Terdakwa MALIK ABDUL AZIS Bin H. UJANG (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan diluar wilayah tanggungjawabnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi Colt Diesel No.Pol : B-9258 KPA warna kuning bak merah berikut kunci kontak dan STNK;
- 10 (sepuluh) ton pupuk subsidi jenis urea kemasan karung 50 (lima puluh) kilogram;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari Distributor CV. ZAYYANAH TANI SUBUR kepada Kios Tani Lancar Abadi tanggal 14 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar surat jalan pengiriman pupuk subsidi urea sebanyak 7 (tujuh) ton dan NPK Phonska sebanyak 3 (tiga) ton dari Distributor CV. ZAYYANAH TANI SUBUR kepada Kios Tani Lancar Abadi tanggal 14 Februari 2022;
- 1 (satu) surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian nomor : 007/ZTS/SPJB/KRQW/I/2022 antara CV. ZAYYANAH TANI SUBUR dengan Kios Tani Lancar Abadi tanggal 1 Januari 2022;
- 1 (satu) bendel dokumen legalitas ijin usaha kios Tani Saprotan ?Lancar Abadi? yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 214/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudito Surotomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti Mansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anim Bin Rasam (Alm); Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Malik Abdul Azis; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2361 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 214/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik1194