- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR 68/PDT.G/2022/PN PLK, TANGGAL 6 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/ PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT/ PEMBANDING DENGAN TERGUGAT/ TERBANDING SEBAGAIMANA PADA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 6271-KW-11072012-0003, TERTANGGAL 11 JULI 2012 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA, PUTUS KARENA PERCERAIAN;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA ATAU PEJABAT PENGADILAN YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, TANPA BERMETERAI KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA UNTUK DIDAFTAR DALAM SEBUAH DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT/ PEMBANDING DAN TERGUGAT/ TERBANDING UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN INI PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA AGAR PERCERAIAN INI DICATAT DAN DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU DAN MENERBITKAN AKTA PERCERAIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 68/Pdt.G/2022/PN Plk, tanggal 6 Oktober 2022 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat/ Terbanding sebagaimana pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6271-KW-11072012-0003, tertanggal 11 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, putus karena perceraian;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Palangkaraya atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat/ Pembanding dan Tergugat/ Terbanding untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya agar perceraian ini dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 91/PDT/2022/PT PLK |
|
Nomor | 91/PDT/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Siti Rochmah, Brsuharno |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PDT/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 91/PDT/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1122 K/Pdt/2023
Pertama : 68/Pdt.G/2022/PN Plk
Banding : 91/PDT/2022/PT PLK
Statistik10031