- Menyatakan Terdakwa I Setyowati Kamaliyah Alias Odor Binti Muhlison, Terdakwa II Adi Kusworo Alias Gagap Bin Supriono, dan Terdakwa III Mellyn Merhita Putri Prabowo Binti Wiwi Prabowo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk F1F warna gold;
- 1 (satu) buah plastikc klip bening di dalamnya berisi sabu yang dibalut kertas tisu warna putih dimasukkan ke dalam plastik
- klip bening dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA Ice;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379413059239894;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Bershka;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Ni 2 Lite warna biru;
- Dimusnahkan;
Putusan PN KEBUMEN Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Kbm |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2022/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Panitera Pengganti: Rakhmat Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2022/PN_Kbm.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2022/PN_Kbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 591/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 96/Pid.Sus/2022/PN Kbm
Statistik10322