- Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH PUTRA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip transfaran berukuran kecil berisi Narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 2 (dua) Bungkus Klip transfaran kosong berukuran kecil;
- 2 (dua) Bungkus Klip transfaran berisi 10 (sepuluh) Bungkus klip transfaran kosong berukuran kecil;
- 2 (dua) buah Sendok Sedotan;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Core warna emas dengan nomor IMEI 1 : 352051104431694 /IMEI 2 : 352052104431692;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna hitam putih tanpa TNKB dengan nomor rangka : MH1HB21124K416 / nomor Mesin HB21B-1074524;
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan kelipatan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 264/Pid.Sus/2022/PN Psp |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2022/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sri Mulyati, Shbr Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Sukma Triana Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1522 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 264/Pid.Sus/2022/PN Psp
Statistik3610