- MENERIMA PERMOHONAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 169/PID.SUS/2022/PN AMB, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2022;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR SEBESAR RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 169/Pid.Sus/2022/PN Amb, tanggal 27 September 2022;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 104/PID.SUS/2022/PT AMB |
|
Nomor | 104/PID.SUS/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Brmian Munte |
Panitera | Gutruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PID.SUS/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 104/PID.SUS/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 926 K/Pid.Sus/2023
Banding : 104/PID.SUS/ 2022/PT AMB
Statistik6717