Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 18/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azid Izuddin. |
Hakim Anggota | Fakhruddinh. Asadurrahman |
Panitera | Hasanah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Morotai di Tobelo Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.MORTB. tanggal 27 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabil Awal 1444 Hijriyah, denganMENGADILI SENDIRIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Termohon/Terbanding;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpesi/Pembanding sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi/Pembanding (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Terbanding (Terbanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Morotai di Tobelo setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Menyatakan permohonan Pemohon Konpensi/Pembanding selebihnya tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa:a. Nafkah selama Iddah sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);yang harus dibayar secara langsung dan tunai sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Morotai di Tobelo; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi/Terbanding dan Tergugat Rekonpensi/Pembanding yang masing-masing bernama:3.1. Intan Wahyuni Antula binti Ramli Antula, lahir di Tobelo, jenis kelamin perempuan, Umur (11 tahun), dan 3.2. Nafisa Antula binti Ramli Antula, lahir di Ternate, jenis kelamin Perempuan, Umur 5 tahun;Berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonpensi/Terbanding;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan nafkah kedua orang anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi/ Terbanding minimal Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2022/PA.MORTB.
Banding : 18/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik1130