- Menyatakan Terdakwa TAUFIK Alias OPIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Resi Tanda Terima dari JNE Kolaka;
- 1 (Satu) Plastik Bening yang berisi Tanaman Kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan Berat Netto 953,7300 gram;
- 1 (Satu) Kantung Plastik Bening bertuliskan JNE Expres Code Resi 041050035632122;
- 1 (Satu) Kantung Plastik Warna Biru bertuliskan Alamat Penerima;
- 1 (Satu) Handphone Merk Vivo Y12 Warna Merah Hitam dengan No. Simcard 1 082197255099, Simcard 2 087753223636, Imei 1 861174057825854, Imei 2 861174057825847;
Putusan PN KOLAKA Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Kka |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2022/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1446 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 155/Pid.Sus/2022/PN Kka
Statistik547