Putusan PN KABANJAHE Nomor 55/Pdt.G/2016/PN Kbj |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2016/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | -romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah pemilik yang berhak atas 2 (dua) ruko berupa : a. 1(satu) buah rumah toko yang terletak di Jl.Kapten Bansi No.48, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 687, an. Pretty S Fransiska Barasa dan Nadya Miracle Br. Ginting;b. 1(satu) buah rumah toko yang terletak di Jl.Kapten Bansi No.49, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 754, an.Pretty S Fransiska Barasa ;3. Menyatakan tindakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang secara tanpa hak menutup kedua rumah toko terperkara pada tanggal 15 Agustus 2016, tanggal 23 Agustus 2016 dan melas kedua ruko terperkara pada tanggal 8 September 2016 dan selanjutnya pada tanggal 11 Oktober mengusir Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Nadya Miracle Ginting serta para pekerja ?Rumah Makan Nadya? dari ruko terperkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kedua rumah toko yang terletak di Jl.Kapten Bansi No.48, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara , sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 687, an. Pretty S Fransiska Barasa dan Nadya Miracle Br. Ginting dan rumah toko yang terletak di Jl.Kapten Bansi No.49, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 754, an. Pretty S Fransiska Barasa dalam keadaan kosong dan baik;5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berupa ganti rugi uang materil sejumlah Rp. 286.500.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng ;6. Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.3.540.000,00 (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2016/PN Kbj
Statistik1240