- Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Panca Kemara Als Ngurah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto yang terdiri dari:
- 0,27 gram butto atau 0,07 gram netto (kode A1)
- 0,29 gram butto atau 0,09 gram netto (kode A2)
- 0,28 gram butto atau 0,08 gram netto (kode A3)
- 0,29 gram butto atau 0,09 gram netto (kode A4)
- 0,34 gram butto atau 0,14 gram netto (kode A5)
- 0,35 gram butto atau 0,15 gram netto (kode A6)
- 0,28 gram butto atau 0,08 gram netto (kode A7)
- 7 (tujuh) buah potongan pipet dilakban warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih beserta kartu Sim dengan nomor 087752428947
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Kymco Easy warna merah No. Pol DK 2436 WQ beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Kymco Easy warna merah No. Pol DK 2436 WQ a.n. I Nyoman Darta
Putusan PN NEGARA Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Nga |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Asih Yudiastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Nanda Riwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Komang Sastrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Nga
Statistik5412