- Menyatakan Terdakwa MAULANA Bin WALINONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0272 (nol koma nol dua ratus tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit HP Android merek Nokia warna hitam.
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Blk |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1416 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Blk
Statistik5320