Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Syaikhu |
Hakim Anggota | Masdiana, Yoga Pramudana |
Panitera | - Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Basri Rosman Alias Basri Bin Rosman dan Terdakwa II Widya Intan Puspita Alias Widya Binti Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat untuk melakukan Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Hp merek Oppo beserta simcardnya;? 1 (satu) unit Timbangan Digital;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,1360 gram dan berat netto akhir 0,0185 gram, ? 1 (satu) unit HP merek Vivo beserta simcardnyaDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Sdr. Laisang;6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 767 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 81/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik586