- 4 (empat) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga gram);
- 1 (satu) set alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) buah pireks terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik bening ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah sumbu terbuat dari jarum suntik;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya gudang garam ukuran besar;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya gudang garam ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 dengan SIM CARD 0852 8402 7850;
Putusan PN Lasusua Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2022/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Mirza Damayo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Sejati, Br Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Risal Bin Dg. Itung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1976 K/Pid.Sus/2023
Banding : 184/PID.SUS/2022/PT KDI
Pertama : 68/Pid.Sus/2022/PN Lss
Statistik1009