- Menyatakan Terdakwa Leket bin Bidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Leket bin Bidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,822 (lima koma delapan dua dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti sebanyak 5,656 (lima koma enam lima enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik indomie;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan Nomor 081283497694;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
Putusan PN Mentok Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Hady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik8810