- MenyatakanTerdakwaLUNDU HUTABARATtersebut diatas,terbuktimelakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwaoleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hakTerdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar asli SURAT PERJANJIAN JUAL BELI dibawah tangan tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli TANDA TERIMA tanggal 4 April 2019, penyerahan uang panjar jual beli tanah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 26 April 2019 sebesar Rp. 1.663.000,- (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 29 April 2019 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 01 Mei 2019 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 03 Juli 2019 sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 04 Oktober 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 22 Oktober 2019 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tidak ada tanggal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 13 November 2019 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 18 November 2019 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada TOPAN MANIK tanggal 1 September 2020 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari MAYOR O. SILALAHI, SH kepada LUNDU HUTABARAT tanggal 18 November 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH);
- 1 (satu) lembar asli bukti kirim uang bank BRI uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada HERLY SITUMORANG tanggal 30 April 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juha rupiah);
- 1 (satu) lembar asli bukti kirim uang bank BRI uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada ROLAND HARSIPA HUTABARAT tanggal 30 April 2019 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti kirim uang bank BRI uang dari RIO HALOMOAN HUTABARAT kepada ROLAND HUTABARAT tanggal 30 April 2019 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama LUNDU HUTABARAT tanggal 21 Februari 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1349/ SIBULUAN NALAMBOK tanggal 23 Maret 2020 an. TIOPAN MANIK, LUNDU HUTABARAT, YOSEPHINA AMELIA, ROSWITA HUTABARAT dan JHON FRIYADI HUTABARAT beserta warkahnya;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan astas nama TIANUR RITONGA (Op. Roland) tanggal 20 Desember 2002 tentang Wasiat pemberian Wartapakan rumah berikut Denah Tanah Tapak Rumah;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 219/Pid.B/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 219/Pid.B/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus, Br Hakim Anggota Grace Martha Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankanbiaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 249 K/PID/2023
Pertama : 219/Pid.B/2022/PN Sbg
Statistik9414