- Menyatakan Para Terdakwa Rifki Hamdani Alias Koling dan Chandra Leo Gustama Pakpahan Alias Leo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 02 (dua) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor : 0,46 (Nol Koma Empat Puluh Enam) Gram;
- 01 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru;
- 03 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 01 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CB-R warna merah dengan Nomor Polisi BB 5772 NO;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 261/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danandoyo Darmakusuma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1085 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 261/Pid.Sus/2022/PN Sbg
Statistik646