- 135 (seratus tiga puluh lima) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna kuning, di dapat berat bersih keseluruhannya 199.000,50 (seratus sembilan puluh sembilan ribu koma lima nol) Gram, kemudian disisihkan seberat 15.900 (lima belas ribu sembilan ratus) Gram guna pembuktian disidang pengadilan dan sisanya seberat 183.100 (seratus delapan puluh tiga ribu seratus) Gram sudah dimusnahkan oleh BNN;
- 7 (tujuh) buah karung yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja kering;
- 4 (empat) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru hitam;
- 1 (satu) unit dompet warna coklat hitam merek Louis Vuitton;
- 1 (satu) unit mobil merek Avanza warna hitam dengan No. Pol. B 1417 UIV beserta kunci mobil dan STNK a.n. PT BENGKALIS KUDA LAUT;
- 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna biru;
- 1 (satu) paket kecil dibungkus dengan plastik bening Narkotika jenis ganja seberat 0,3152 (nol koma tiga satu lima dua) gram (sisa dari pemeriksaan barang bukti lab Badan POM RI);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aulia Ali Reza |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ilham Saputra pgl Ilham bin Armaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenan itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ilham Saputra pgl Ilham bin Armaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram? berdasarkan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ilham Saputra pgl Ilham bin Armaini berupa Pidana Penjara Seumur Hidup; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan untuk perkara lain atas nama Panji Angra pgl Panji bin Alm Afrizal; 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dibebankan kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2022/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2022/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 249/PID.SUS/2022/PT PDG
Kasasi : 1428 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 45/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Statistik12543