- Menyatakan Terdakwa I Ryan Nanda Syahputra als Botak Bin Asril, Terdakwa II Fernandito Aldrian Saputra Als. Ceper Bin Feriyanto dan Terdakwa III Muhammad Musyaffa Affandi Als. Pandek Bin Agus Wasono, yang identitasnya lengkap sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang- terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I Ryan Nanda Syahputra als Botak Bin Asril dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh ) tahun, Terdakwa II Fernandito Aldrian Saputra Als. Ceper Bin Feriyanto dan Terdakwa III Muhammad Musyaffa Affandi Als. Pandek Bin Agus Wasono dengan pidana penjara masing- masing selama 6 ( enam ) tahun;
- Menyatakan masa lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Tedakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VarioX1H02N35M1 A/T warna hitam tahun 2021, No.Pol.AB-5849-OA No.Rangka : NH1KF4127MK260401 No. Mesin :KF41E2264366 an. Hendro Susanto alamat: Basen KG III/383 Rt 016 Rw 004 Kel. Purbayan, Kec. Kotagede.
- Gitar akustik merk Cort warna cokelat muda;
- Celana pendek kotak-kotak warna biru.
- Jaket jemper warna hitam bertuliskan KANGOL.
- 1 (satu) buah kaos merk SKYMO APPAREL warna motif garis hitam putih terdapat bercak/noda darah milik korban.
- 1 (satu) buah sandal jepit merk MELY warna hijau sebelah kiri.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMax Nopol:AB-4208-BJ, Noka: MH3SG3180KK092552, Nosin: G3E5E-1759178, beserta kunci kontak.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 Nopol. SB-6182-BR, warna hitam, Noka. MH1KF1114FK333152, Nosin. KF11E1339151, beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah GIR dengan diameter lingkar 21 Cm beserta tali atau sabuk berwarna kuning dengan panjang kira-kira 2,24 meter yang terbuat dari kain yang telah dijahit.
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk VRYZAS.
- 1 (satu) buah jaket hoodie warna abu-abu dibagian depan bertuliskan FASICI VERENIGEN.
- 1 (satu) buah sarung warna abu-abu bercorak/motif garis biru dongker.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 5000,-( Lima Ribu Rupiah ).
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 124/Pid.B/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Tri Asnuri Herkutanto |
Panitera | Panitera Pengganti : Mv. Nanik Setiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan untuk perkara an. Hanif Aqil Amrulloh dkk; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 502 K/Pid/2023
Pertama : 124/Pid.B/2022/PN Yyk
Statistik412587