- Menyatakan Terdakwa I HANIF AQIL AMRULLOH Als BATANG Bin SLAMET RIYADI dan Terdakwa II ANDI MUHAMMAD HUSEIN MAZHAHIRI Als GOMBONG Bin ANDI MUHAMMAD SAFWAN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VarioX1H02N35M1 A/T warna hitam tahun 2021, No.Pol.AB-5849-OA No.Rangka : NH1KF4127MK260401 No. Mesin :KF41E2264366 an. Hendro Susanto alamat: Basen KG III/383 Rt 016 Rw 004 Kel. Purbayan, Kec. Kotagede.
- Gitar akustik merk Cort warna cokelat muda;
- Celana pendek kotak-kotak warna biru.
- Jaket jemper warna hitam bertuliskan KANGOL.
- 1 (satu) buah kaos merk SKYMO APPAREL warna motif garis hitam putih terdapat bercak/noda darah milik korban.
- 1 (satu) buah sandal jepit merk MELY warna hijau sebelah kiri.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMax Nopol:AB-4208-BJ, Noka: MH3SG3180KK092552, Nosin: G3E5E-1759178, beserta kunci kontak.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 Nopol. SB-6182-BR, warna hitam, Noka. MH1KF1114FK333152, Nosin. KF11E1339151, beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah GIR dengan diameter lingkar 21 Cm beserta tali atau sabuk berwarna kuning dengan panjang kira-kira 2,24 meter yang terbuat dari kain yang telah dijahit.
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk VRYZAS.
- 1 (satu) buah jaket hoodie warna abu-abu dibagian depan bertuliskan FASICI VERENIGEN.
- 1 (satu) buah sarung warna abu-abu bercorak/motif garis biru dongker.
- Dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 123/Pid.B/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 123/Pid.B/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Tri Asnuri Herkutanto |
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Al Kanza Adyuta. Dikembalikan kepada saksi M Madkhan Anis. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PID/2022/PT YYK
Kasasi : 455 K/Pid/2023
Pertama : 123/Pid.B/2022/PN Yyk
Statistik574263