- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai tanah dan rumah Milik Almh. Ngadinem dan Alm. kasipan diatas objek terperkara secara tanpa hak yang merupakan milik dari Almh. Ngadinem dan Alm. kasipan yang terletak di Jalan Anjangsana Huta III Desa Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan Objek Terperkara berupa sebidang tanah dan diatasnya sebuah rumah Milik Almh. Ngadinem dan Alm. kasipan yang dikuasai dan diklaim Tergugat sebagai miliknya adalah semula dengan luas kira kira 1963 M2 atau 13 M x 151 M dan sekarang luas kira-kira 1740 M2 atau 12 M x 145 M terletak Di jalan Anjangsana Huta III Desa karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan batas batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : semula milik JUMANI dan Yamin dan sekarang dengan jalan
- sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Anjangsana
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 832, 833, 834, 1365, 1471 KUH Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Timur berbatasan dengan :Semula Tanah Alm. H.Ahmad Prawiro dan sekarang milik Ngadiyo. sebelah Barat berbatasan dengan : semula milik Alm. H. AhmadPrawiro dan sekarang milik Aminah. dan selanjutnya disebut : Objek Perkara adalah sah Milik Almh. Ngadinem dan Alm. Kasipan atau Para Ahli waris Almh. Ngadinem dan Alm. Kasipan 4. Menyatakan batal demi hukum Surat Penyerahan Hak tertanggal 23 Pebruari 2000 antara NGADINEM dengan Yami atas Objek Terperkara berupa sebidang tanah dan diatasnya sebuah rumah Milik Almh. Ngadinem dan Alm. kasipan yang dikuasai dan diklaim Tergugat sebagai miliknya adalah semula dengan seluas kira kira 1963 M2 atau 13 M x 151 M dan sekarang luas kira-kira 1740 M2 atau 12 M x 145 M terletak Di jalan Anjangsana Huta III Desa karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumtera Utara dengan batas batas sebagai berikut sebelah Utara berbatasan dengan : semula milik JUMANI dan Yamin dan seakarang dengan jalan sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Anjangsana Sebelah Timur berbatasan dengan :Semula Tanah Alm. H.Ahmad Prawiro dan sekarang milik Ngadiyo. sebelah Barat berbatasan dengan : semula milik Alm. H. Ahmad Prawiro dan sekarang milik Aminah. 5. Menghukum Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek terperkara kepada Penggugat atau Keturunan Alm. Kasipan dan Almh. Ngadinem dalam keadaan baik dan tanpa dibebani sesuatu apapun; 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat tanpa persetujuan dari Penggugat; 7. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya. 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik9037