- Menyatakan TerdakwaISKANDAR bin TARNItersebut diatas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan6 (enam) bulandandenda sejumlahRp1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;
- 1 (satu) buah plastik kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangandigital merk Camry warna silver;
- 3 (tiga) buah bekas kertas yang bertuliskan angka 200 (dua ratus), 300 (tiga ratus) dan 500 (lima ratus);
- 1 (satu) unit HandphoneAndroid merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merkXiaomi warna hitam;
- Uang Rp 750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan pecahan Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Alwi, Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepadaTerdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 445 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 196/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik1034