- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 384 yang terletak di Jl. Jend. Sutoyo, No. 24, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan raya Jenderal Sutoyo
- Sebelah Barat : Pekarangan kosong milik Bapak Yoyo;
- Sebelah Utara : Rumah Makan Sop Ayam Pak Min Klaten;
- Sebelah Selatan : Kafe Pittshop Bike and Coffee
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enan Sugiarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Hakim Anggota Prayogi Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek sengketa untuk mengosongkan diri dari segala penguasaan maupun barang-barang dari objek sengketa; 5. Mengijinkan Penggugat untuk membuka kunci, membuka pintu, dan memasuki pekarangan maupun masuk kedalam bangunan objek sengketa; 6. Mengijinkan Penggugat untuk mengeluarkan barang-barang Tergugat dan Turut Tergugat dan/atau barang milik pihak lain yang berada dalam objek sengketa; 7. Mengijinkan Penggugat untuk melakukan penggembokan pintu pagar dan pintu-pintu dalam bangunan objek sengketa; 8. Menyatakan segala penghunian dan/atau penguasaan fisik tanah dan bangunan objek sengketa oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan/atau illegal; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya, yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus oleh Penggugat karena lalai melaksanaakan isi putusan perkara ini; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2022/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2022/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Pwt
Statistik11159