Putusan PN Cikarang Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albert Dwiputra Sianipar |
Hakim Anggota | Khalid Soroindasondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi; Memerintahkan dan Menetapkan Para Tergugat untuk membayar hutang -hutang dan kewajiban lainnya kepada Penggugat berupa:Hutang -hutang: Total tagihan untuk Dolar sebesar US$ 98.307,75 - (Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh koma Tujuh Lima Dolar Amerika); Total Tagihan dalam Rupiah sebesar Rp. 73.931.760,- (Tujuh Puluh tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu); Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, yaitu berupa: Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Soka Blok F20 No. 8C Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, milik PT. Sinyong Indonesia, Nomor SHGB 1984 dengan Luas 4.242 m2 atas nama PT. Sinyong Indonesia, NIB 02496 Berdasarkan AJB Nomor 258/2010 tanggal 09 September 2010 PPAT Afdal Fikri MS,SH ; Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Soka Blok F20 No. 8C Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, milik PT. Sinyong Indonesia, Nomor SHGB 1990 dengan Luas 553 m2 atas nama PT. Sinyong Indonesia, NIB 02486 Berdasarkan AJB Nomor 259/2010 tanggal 09 September 2010 PPAT Afdal Fikri MS,SH; Kendaraan Roda Empat milik TERGUGAT I yang berlokasi di Jl. Soka Blok F20 No. 8C Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, berupa: Nomor Polisi B9414 FCL Colt Diesel FE74L K (4x2) M/T tahun 2020, warna kuning kombinasi; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMenghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7.167.000,-(tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PN Ckr
Kasasi : 991 K/Pdt/2023
Banding : 426/PDT/2022/PT BDG.
Statistik15518