- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJENE, TANGGAL 8 SEPTEMBER 2022, NOMOR 21/PID.SUS/2022/PN MJN SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUSLIM ALIAS BENTO BIN KAMUS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAI MANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIER;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUSLIM ALIAS BENTO BIN KAMUS TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Majene, tanggal 8 September 2022, Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Mjn sekedar mengenai kwalifikasi pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa Muslim alias Bento Bin Kamus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika golongan I sebagai mana dalam dakwaan Subsidaier;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim Alias Bento Bin Kamus tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 642/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 642/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, Bri Gede Suarsana |
Panitera | Muhammad Natsir Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Mjn
Kasasi : 474 K/Pid.Sus/2023
Banding : 642/Pid.Sus/2022/PT.MKS
Statistik1267