- Menolak eksepi Tegrugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan Hukum Jual Beli antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat I Konvensi sebagaimana bukti transfer tanggal 11 April 2013, tanggal 26 November 2013, tanggal 4 Desember 2013, tanggal 21 Desember 2013, tanggal 28 Januari 2014, tanggal 30 Januari 2014, tanggal 10 Februari 2014 serta penyerahan uang cash yang diterima oleh Tergugat I Konvensi pada bulan Oktober 2013, bulan November 2013 dan bulan Desember 2013 yang totalnya berjumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), berikut Pelepasan Hak atas Tanah seluas 1.272 m2 (seribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor : 688/Patapan;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 1.272 m2 (seribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor : 688/Patapan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Panggung Budaya Hotel Radiant;
- Timur : Tembok Pembatas;
- Selatan : Jalan Raya Cirebon Kuningan;
- Barat : Tanah Bangunan Hotel Radiant;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat Konvensi, dengan kerugian materil sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi menyerahkan sertipikat SHM Nomor : 688/Patapan kepada Penggugat Konvensi;
- Memerintahkan kepada Tergugat I Konvensi bersama-sama Penggugat Konvensi untuk melakukan proses balik nama dihadapan Pejabat yang berwenang/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas objek sengketa tersebut, atau apabila Tergugat I Konvensi berhalangan, maka dengan Putusan ini Penggugat Konvensi diberi ijin/Kuasa untuk dan atas nama Tergugat I Konvensi menghadap Pejabat/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, untuk memproses permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor : 688/Patapan, dengan luas 1.272 m2 (seribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) dari tercatat atas nama Kusyono Bhudi Santoso (Tergugat I Konvensi) menjadi tercatat atas nama Ir. H. Imam Taufik (Penggugat Konvensi);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Konvensi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, untuk memproses permohonan Balik Nama Sertifikat Hak Milik/ SHM Nomor : 688/Patapan, dengan luas 1.272 m2 (seribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), dari tercatat atas nama Kusyono Bhudi Santoso (Tergugat I Konvensi) menjadi tercatat atas nama Ir. H. Imam Taufik (Penggugat Konvensi);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi /Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi /Para Tergugat Konvensi serta Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi /Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.780.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Ginanjar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nono Supriatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2022/PN Sbr
Statistik607