- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- MenyatakanSurat Keputusan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penggantian Nadzir sebidang tanah wakaf dengan seluruh bangunan dan tanaman seluas 425M2Nomor AIW: W2a/10/08/Tahun 1993, yang dibuat oleh Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rote Ndao, tanggal 4 Juni 2021 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwaPenggugatadalah Nazir yang sah menurut hukum berdasarkanAkta Ikrar Wakaf Nomor: W2a/10/08/Tahun 1993, tanggal 31 Mei 1993yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Lobalain (dahulu) Kabupaten Kupang (sekarang) Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timuratasobjek wakaf berupatanah dan bangunan-bangunan Wakafdengan ukuran panjang kurang lebih 42,5 M2dan lebar kurang lebih 10 M2yang terletak di Kelurahan Nomadale, Kecamatan Lobalain,(dahulu) Kabupaten Kupang (sekarang) Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PA KUPANG Nomor 110/Pdt.G/2022/PA.Kp |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2022/PA.Kp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Harmaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Rivai, Br Hakim Anggota Fauziah Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahbudin Kesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI -Timur berbatasan dengan tanah pekarangan Balu Funu dan Balu Langi Daro; -Barat berbatasan dengan Jalan Raya Pabean; -Utara berbatasan dengan tanah pekarangan Abdullah Salim dan Hans Giri; -Selatan berbatasan dengan tanah pekarangan Haji Muhammad Arif Zulkarnain; 4. Menyatakan perbuatan Tergugattersebutadalahperbuatan melawan hukum; 5. MenghukumTergugatatau siapa saja yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan dan segala hak yang timbul dari objek wakaf tersebut pada dictum (2) di atas segera mengosongkan tanpa syarat apapun juga dan mengembalikannya kepada Penggugat selaku Nazir yang sah dalam keadaan baik, dan bila diperlukan dengan bantuan alat negara; 6. Memerintahkan Penggugat sebagai Nazhir untuk didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2022/PA.Kp.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2022/PA.Kp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2022/PA.Kp
Statistik186128