Putusan PN PALEMBANG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menghukum pula Terdakwa Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.15.445.000,- tanggal 30 maret 2020; 2. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020; 3. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.380.000,- tanggal 26 September 2020; 4. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.410.000,- tanggal 26 September 2020; 5. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.260.000,- tanggal 31 Oktober 2020; 6. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesa rRp.1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020; 7. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.3.940.000,- tanggal 29 Desember 2020; 8. Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.420.000,- tanggal 24 Desember 2020; 9. Copy 5 (lima) lembar outlet bill resto We Hotel dari Bawaslu kabupaten Musi Rawas utara ; 10. Copy Banquet Event Order nomor: 66/SM/02/2020 dengan total pembayaran Rp.9.300.000,- oleh bawaslu Kab Musi Rawas Utara untuk kegiatan tanggal 18-19 Februari 2020. 11. Copy SK Surat Perjanjian Kerja David Kasidi, S.T. sebagai Manager We Hotel No. 01/SK-1/Bulan VII/Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019. 12. Copy Invoice No: 200/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.8.800.000; 13. Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.10.250.000. 14. Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 untuk pemesanan Meeting room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.3.960.000. 15. Copy Invoice No: 202/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 untuk pemesanan Coffe break dan Lunch di we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.9.200.000. 16. Asli Keputusan Kepala Kesekretariat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, tanggal 10 Juli 2020; 17. Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:063/SK/SS/SET/KP.00/VII/2020 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, tanggal 10 Juli 2020 18. Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020(Persiapan tahapan PILKADA 2020) Sebesar Rp.200.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya. 19. Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 25 Februari 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 Sebesar Rp.3.600.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya. 20. Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 9 Juli 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 Sebesar Rp.5.400.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya. 21. Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan bupati musi rawas utara nomor: 026/KPTS/BKPSDM/2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural esselon II dan III di lingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara tanggal 28 Desember 2016. 22. Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 029/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 31 Desember 2019. 23. Asli 1 (satu) bundel Surat kepada BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara terkait Permintaan Laporan SPJ BAWASLU Tahun Anggaran 2020. 24. Copy 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas Utara TA 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.14.608.390.000,- 25. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 194/KPTS/BKD/MRU/2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2019 tanggal 18 Februari 2019. 26. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2020 tanggal 3 Februari 2020. 27. Copy 1 (satu) Bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019. 28. Copy 1 (satu) Bundel Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019, Nomor: 002/ NPHD/ BPKAD/ MRU/ 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2020. 29. Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0648/K.BAWASLU/KU.01.00/X/2019 Tentang Perubahan Kesembilan belas Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0372/K.BAWASLU/KU.01.00/XII/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 14 Oktober 2019; 30. Copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0001/K.Bawaslu/Ku.01.00/I/2020 tentang Penunjukankuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanggal 2 Januari 2020; 31. Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor : /SPTJM/SS-016/SET/KU.00.01/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020. 32. Copy 2 (dua) lembar Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Atas Nama Bawaslu Provinsi Sumsel (kode satker 115.01.2.686250 KD) Nomor:S-0186/WPB.07/KP.01/2020 tanggal 17 Januari 2020; 33. Copy 1 (satu) lembar SURAT TUGAS Sekretaris Jenderal BAWASLU RI NOMOR:0150/ST/I/2020 tanggal 24 Januari 2020; 34. Copy 1 (satu) bundel Laporan realisasi Penggunaan dana APBN 2020 oleh BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara; 35. Copy 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran sewa gedung BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kepada saudara A.NUKMAN dari sistem aplikasi OM-SPAN; 36. Asli Buku catatan Pribadi Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara. 37. Copy Rincian belanja pencairan pertama Koordinator Kesekretariatan atas nama Tirta Arisandi sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah); 38. Asli (1) satu bundel nota dari toko Fotokopi Vitara; 39. Asli (4) empat lembar nota belanja dari toko percetakan DELIMA JAYA; 40. Asli (5) lembar nota belanja dari Rumah Makan Erna ayub. 41. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 123.16/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. 42. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020. 43. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020. 44. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan April 2020. 45. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juni 2020. 46. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juli 2020. 47. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Agustus 2020. 48. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan September 2020. 49. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020. 50. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020. 51. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020. 52. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020. 53. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Desember 2020. 54. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Januari 2021. 55. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Februari 2021. 56. Asli 1 (satu) bundel Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai Bulan Desember 2019 s/d Bulan Maret 2021. 57. Asli 1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. 58. Asli 1 (satu) bundel Rekening Koran Bulan Januari 2020 s/d April 2021. 59. Asli 1 (satu) bundel LPJ Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara bulan Desember 2019 s/d Maret 2021. 60. Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Hibah Bulan Januari 2020 s/d Desember 2020. 61. Asli 1 (satu) bundel Register Pemeriksaan Kas Hibah. 62. Asli 1 (satu) buah Buku Block Note Catatan Pengeluaran Bendahara Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. 63. Copy 1 (satu) bundel invoice Dewinda hotel, yang terdiri dari : a. Nomor: CH/20/00936 tanggal 28-30 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; b. Nomor: CH/20/00935 tanggal 11-13 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; c. Nomor: CH/20/00934 tanggal 1-3 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; d. Nomor: CH/20/00933 tanggal 27-28 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; e. Nomor: CH/20/00641 tanggal 13-15 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; f. Nomor: CH/20/00640 tanggal 10-12 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; g. Nomor: CH/20/00639 tanggal 28-30 Juli 2020 sebesar 77.220.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; h. Nomor: CH/20/00638 tanggal 25-27 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; i. Nomor: CH/20/00981 tanggal 19-21 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; j. Nomor: CH/20/00979 tanggal 2-4 Juni 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; k. Nomor: CH/20/00977 tanggal 1-3 April 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; l. Nomor: CH/20/00551 tanggal 12-14 Maret 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; 64. Asli 1 (satu) buah nota kosong toko jahit UD. Cemerlang beserta cap dan tandatangan. 65. 1 (Satu) Unit laptop merk ASUS VIVO BOOK A442UR-GA043T berwarna merah beserta Charger berwarna hitam. 66. Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 004.17/SK/SS/SET/KU.00/I/2019 Tentang Penunjukan / Penetapan staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019. 67. Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018. 68. Copy 1(satu) lembar Bukti transfer kepada Munawir sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui bank BCA tanggal 25 Maret 2020. 69. Copy 4 (empat) lembar Tanda terima bantuan operasional tanggal 25 maret 2020, 13 Desember 2019, 8 Maret 2020 dan Maret 2020. 70. Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara Nomor: 45/BA/BAWASLU.PROV.SS-06/KP.07.00/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020. 71. Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:133/SK/SS//SET/KP.00/X/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019. 72. Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 Tentang penunjukan / Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rangka Pileg Pilpres tahun 2018/2019 tanggal 8 Oktober 2019. 73. Asli 3 (tiga) lembar Surat Tugas Panitia Pengawas Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 800/077/BKPSDM/MRU/2020 tanggal 17 Februari 2020. 74. Copy 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:022.14/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tentang Pengangkatan / Penetapan Pegawai Pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 tanggal 01 Februari 2020. 75. Asli 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 002/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Perintah Tugas Pegawai Negeri Sipil atas nama Siti Zahro HA Wahid, SE.MM. Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 11 November 2019. 76. Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 7 Januari 2020. 77. Copy 1 (satu) lembar Pakta Integritas Penerima Dana Hibah Kab. Muratara tanggal 7 Januari 2020. 78. Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal tanggal 7 Januari 2020. 79. Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hibah Uang tanggal 7 Januari 2020. 80. Asli 2 (dua) lembar Buku Kas Umum APBD Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019. 81. Asli 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019. 82. Asli 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 atas dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 83. Copy 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:196/SK/SS/SET/KP.00/XI/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:053/SK/SS/SET/KP.00/I/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 21 Nopember 2019. 84. Copy 4 (empat) lembar Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0027/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SE-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2018 - 2023 tanggal 14 Agustus 2018. 85. Uang sebesar Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta Rupiah); Barang bukti nomor 1 sampai dengan 85 dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Siti Zahro, SE Binti Wahid; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2537 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Statistik22851