- Menyatakan terdakwa NAUFAL SHIDIQ BIN IRWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NAUFAL SHIDIQ BIN IRWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu di beri kode A dan B dengan berat bruto 26,4 (dua puluh enam koma empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak warna putih merah;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk digital scale;
- 2 (dua) bungkus klip plastik transparan;
- 2 (dua) buah pipet yang diruncingkan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 164/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1225 K/Pid.Sus/2023
Banding : 274/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 164/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik611