- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 117 / PID.SUS / 2022/PN SKW, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN IWAN SUSANTO ALIAS BELANDE BIN MARNO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.200.000.000,00 (SATU MILYAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 9 (SEMBILAN) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 1,5 GRAM (SATU KOMA LIMA GRAM)
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK GUDANG GARAM SURYA
- 1 (SATU) BUNGKUS KANTONG PLASTIK KLIP KOSONG
- 1 (SATU) BUAH BONG
- 2 (DUA) BUAH KOREK API WARNA HIJAU DAN BIRU
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PIPET WARNA PUTIH DAN HITAM
- 1 (SATU) UNIT SKILL WARNA SILVER
- 1 (SATU) BUAH KOTAK HP WARNA PUTIH
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA MARROON NO IMEI 8626450472722678
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2,500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 117 / Pid.Sus / 2022/PN Skw, tanggal 29 September 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan IWAN SUSANTO Alias BELANDE Bin MARNO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,5 gram (satu koma lima gram)
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong
- 1 (satu) buah bong
- 2 (dua) buah korek api warna hijau dan biru
- 2 (dua) buah sendok pipet warna putih dan hitam
- 1 (satu) unit skill warna silver
- 1 (satu) buah kotak HP warna putih
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Marroon No Imei 8626450472722678
- Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, ditingkat pertama sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 237/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 237/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | H. Muhammad Razzad, Brhari Tri Hadiyanto |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1332 K/Pid.Sus/2023
Banding : 237/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 117/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik473