- Menyatakan Terdakwa M. Untung Juana Bin Abdul Jalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisikan 5 (lima) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan setelah ditimbang seberat 1, 02 (satu koma nol dua) gram;
- 5 (lima) plastik bening kosong;
- 1 ( satu) botol Merk Teh Pucuk modifikasi;
- 1 (satu) Kaca Bola Lampu Modifikasi;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 berwarna Biru Gelap Metallik, Emei 863491057276930;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A20S berwarna Hitam, Emei 359302103475833/01;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia berwarna Biru, Emei 357736103359103;
- 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion berwarna Biru-Hitam, Noka MH33C1205EK206163;
Putusan PN CALANG Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Cag |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Mahyiddin Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Cag atas nama Terdakwa M. Amri Als. Dedek Bin Alm. Arsyad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2022/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2022/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Cag
Statistik11625