- Menyatakan Terdakwa yang bernama Nanda Dedek Darmadi Bin Sutrisno identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membelinarkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sejumlah, Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CALANG Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Cag |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Agus Andrian. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gr (nol koma dua dua gram); - 1 (satu) kertas kotak rokok Luffman; - 1 (satu) kertas timah rokok; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone Strawberry warna putih, imei: 8624340395755004; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Unit Handphone Vivo A125 berwarna hitam, imei: 86914605497611; Dikembalikan kepada Terdakwa; -1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam Nopol BL 3514 WE, Noka : MH3280305BK807290; Dikembalikan kepada Saksi Rahmat Hidayat Bin Alm. Ismail; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Cag
Statistik984