- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH PERTANIAN BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00545, LUAS 946 M2 (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM METER PERSEGI), ATAS NAMA HASAN BASRI, TERLETAK DI DUSUN TIBU LINGKUNG, DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR, KECAMATAN LEMBAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN RAYA;
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK H. SIHABUDIN;
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK JUNAIDI ( ANAK INAK GINOK )
- SEBELAH BARAT : TANAH MILIK MASTARI;
- SATU UNIT MOBIL DAM TRUK, NOMOR POLISI DR 8463 DI, WARNA PUTIH;
- SATU UNIT MOBIL MITSUBISHI/COLT L300, MODEL PICKUP, TAHUN PERAKITAN 1985, WARNA HITAM, NOMOR POLISI DK 9802 UK;
- DUA UNIT MESIN PEMOTONG KAYU (SOMIL);
- TIGA UNIT MESIN BATAKO;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 ADALAH (SETENGAH) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN (SETENGAH) BAGIAN UNTUK TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 SESUAI BAGIAN MASING-MASING DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIBAGI MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ATAS OBJEK BERUPA:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 18 ARE YANG DI ATASNYA DIBANGUN RUKO DAN GUDANG, DIBELI TAHUN 2012 DENGAN HARGA 8 JUTA PER ARE, TERLETAK DI TIBU LINGKUNG, DESA JEMBATAN KEMBAR, KECAMATAN LEMBAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT;
- GUDANG BATAKO DI ATAS TANAH SELUAS 7,5 ARE, DIBELI DARI LALU AGUS PADA TAHUN 2014 SEHARGA 7 JUTA PER ARE, TERLETAK DI TIBU LINGKUNG, DESA BAKONG DASAN, KECAMATAN LEMBAR, KABUATEN LOMBOK BARAT;
- TANAH SELUAS 15 ARE, YANG DIBELI PADA TAHUN 2017 MELALUI PERANTARA ATAS NAMA MARZUKI, SEHARGA 15 JUTA PER ARE, TERLETAK DI DESA BAKONG DASAN, KECAMATAN LEMBAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAINNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN UTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP203.500.000,00 (DUA RATUS TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- HUTANG KEPADA SDRI. DIANA CATERIN SEJUMLAH RP66.500.000,00 (ENAM PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- HUTANG KEPADA SDRI. VILLA (LEMBAR) SEJUMLAH RP80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH);
- HUTANG KEPADA SDRI. VILLA (LEMBAR) SEJUMLAH RP57.000.000,00 (LIMA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING UTANG BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 ADALAH (SETENGAH) BAGIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SETENGAH) BAGIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN UTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 TELAH DIBAYAR ATAU DILUNASI OLEH PENGGUGAT REKONVENSI DARI HARTA PRIBADI PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR ATAU MENYERAHKAN (SETENGAH) DARI UTANG BERSAMA YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP101.750.000,00 (SERATUS SATU JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN MENGURANGI BAGIAN TERGUGAT REKONVENSI ATAS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 4 DALAM KONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA;
- ALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.060.000,00 (EMPAT JUTA ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00545, luas 946 m2 (sembilan ratus empat puluh enam meter persegi), atas nama Hasan Basri, terletak di Dusun Tibu Lingkung, Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Sihabudin;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Junaidi ( anak Inak Ginok )
- Sebelah Barat : Tanah Milik Mastari;
- Satu unit mobil Dam Truk, Nomor Polisi DR 8463 DI, Warna Putih;
- Satu unit Mobil Mitsubishi/Colt L300, Model Pickup, Tahun Perakitan 1985, Warna Hitam, Nomor Polisi DK 9802 UK;
- Dua Unit Mesin Pemotong Kayu (Somil);
- Tiga Unit Mesin Batako;
- Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima atas objek berupa:
- Sebidang tanah seluas 18 Are yang di atasnya dibangun Ruko dan Gudang, dibeli tahun 2012 dengan harga 8 juta per are, terletak di Tibu Lingkung, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;
- Gudang Batako di atas tanah seluas 7,5 Are, dibeli dari Lalu Agus pada tahun 2014 seharga 7 juta per are, terletak di Tibu Lingkung, Desa Bakong Dasan, Kecamatan Lembar, Kabuaten Lombok Barat;
- Tanah seluas 15 Are, yang dibeli pada tahun 2017 melalui perantara atas nama Marzuki, seharga 15 juta per are, terletak di Desa Bakong Dasan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp203.500.000,00 (dua ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Hutang kepada Sdri. Diana Caterin sejumlah Rp66.500.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Hutang kepada Sdri. Villa (lembar) sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh Juta rupiah);
- Hutang kepada Sdri. Villa (lembar) sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing utang bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah (setengah) bagian menjadi tanggung jawab Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada diktum angka 2 telah dibayar atau dilunasi oleh Penggugat Rekonvensi dari harta pribadi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau menyerahkan (setengah) dari utang bersama yang menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp101.750.000,00 (seratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi dengan mengurangi bagian Tergugat Rekonvensi atas pembagian harta bersama sebagaimana diktum angka 4 Dalam Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- alam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.060.000,00 (empat juta enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 113/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | Siddiki, Brh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Lalu Jamaludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 300/PDT.G/2022/PA.GM, TANGGAL 30 AGUSTUS 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 SHAFAR 1444 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA DAN TANAH SUAR; DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 300/Pdt.G/2022/PA.GM, tanggal 30 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Shafar 1444 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara dan Tanah Suar; Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 300/Pdt.G/2022/PA.GM
Statistik14040