Putusan PTA PALEMBANG Nomor 50/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Nuheri |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 842/Pdt.G/2022/PA.LLG tanggal 6 September 2022 Masehi bertepatan dengan 9 Shafar 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Sudarso Bin Suroto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Suwarti Binti Paikun Martowiryo) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat/Pembanding membayar kepada Penggugat/ Terbanding berupa :a. Nafkah lampau (Madliyah) selama 60 bulan (terhitung mulai bulan September 2017 sampai dengan September 2022) sejumlah Rp 132.000.000,00 ( seratus tiga puluh dua juta rupiah);b. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);c. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan masa iddah sejumlah Rp 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat/ Terbanding semua nafkah-nafkah tersebut dalam diktum angka 2 (a), (b), dan (c) di atas, yang jumlah keseluruhannya Rp149.600.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sebelum Tergugat/Pembanding mengucapkan ikrar talak di depan Pengadilan Agama Lubuklinggau;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada tingkat pertama sejumlah Rp1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 842/Pdt.G/2022/PA.LLG
Banding : 50/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik8811