Putusan PN KRAKSAAN Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chahyan Uun Pryatna, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Isdiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa berupa tanah seluas 480 m, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Sejalur Tanah Negara / Jalan Raya;- Timur : Gereja / Kasan Sutopo;- Selatan : Tanah Alm. M. Arsono);- Barat : Jalan Desa;Merupakan hak milik yang sah dari M. Arsono dan merupakan sebagian dari tanah persil No. 9 seluas 0080 da/ 800 m, yang terletak di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana alas hak leter C Desa No. 247 atas nama M. Arsono;3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik M. Arsono yang dalam hal ini sebagai obyek sengketa;4. Menyatakan peralihan hak obyek sengketa kepada Mutiya sebagaimana SHM. No. 273 atas dasar Tanah Negara adalah tidak sah dan oleh karenanya SHM. No. 273 atas nama Mutiya yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah cacat hukum dan untuk itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa dari segala bangunan maupun tanaman yang ada di atasnya, selanjutnya setelah kosong diserahkan kepada Para Penggugat yang merupakan keturunan dari M. Arsono selaku pemilik yang sah obyek sengketa, dengan tanpa syarat apapun, jika perlu pelaksanaannya dengan bantuan Aparat Negara baik TNI maupun Polri;9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan