- Menyatakan Terdakwa ERICK WONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;----
- Membebaskan Terdakwa ERICK WONG oleh karena itu, dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak);--------
- Memulihkan hak Terdakwa ERICK WONG dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;--------
- Memerintahkan barang bukti yang terdiri atas :-------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Paspor Meksiko An ERICK WONG dengan nomor paspor G34349062 berlaku s/d 26 Juni 2029;-
- 1 (satu) lembar E-Visa Republik Indonesia B211B Nomor EVW0119682LN tanggal 30 Mei 2022;-----------------------------
- 1 (satu) lembar Boarding Pass GA 875HND-CGK An ERICK WONG;--------
- 1 (satu) buah Permanent Resident Jepang diterbitkan 16 Mei 2022 berlaku s/d 14 Juni 2023;-------------------------------
- 1 (satu) buah Kartu Pemilihan Umum Negara Meksiko diterbitkan tahun 2019 s/d 2029;--------------------------------------
- 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi Negara Meksiko diterbitkan 16 Agustus 2006 berlaku s/d 04 Maret 2016;--------
- 1 (satu) buah Print Out Registrasi Tanda Penduduk Meksiko Clave WOXE671105HNENXR08 diterbitkan 03 April 2019;-------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Akte Lahir Negara Meksiko An. ERICK WONG diterbitkan tanggal 15 Juli 2019;------------------------
- 1 (satu) lembar Print Out tanda bukti pembayaran Pajak Kartu Servicio De Administracion Tributaria Administracion Central De Servicios Tributario AL Contribuyente (ACSTC);---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Kartu ATM National Bank Of Canda Group (ABA Bank);-------
- 1 (satu) buah Kartu ATM HSBC;---------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;------------------------------- 6. Memerintahkan agar Terdakwa dideportasi ke Negara Jepang;----------------------
Putusan PN TANGERANG Nomor 1360/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1360/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------ 7. Membebankan kepada Negara membayar biaya perkara sebesar Nihil;----------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1360/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik15130