Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1524 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. EDO RULLIANTO dan 2. IIS SETYAWATI NOVITASARI tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Yyk. tanggal 4 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Para Penggugat sejak 31 Agustus 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebesar Rp54.314.500,00 (lima puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) dengan perincian:1. Edo Rullianto : Rp25.679.500,00 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);2. Iis Setyawati Novitasari : Rp28.635.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1524_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1524_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1524 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Yyk
Statistik14046